Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Boyolali untuk memanggil para pihak yang berperkara melakukan pemeriksaan tambahan berupa pemberian kesempatan kepada para Tergugat/para Terbanding menjawab gugatan, replik dan duplik, mengajukan pembuktian, kesimpulan, serta mempertimbangkan untuk mengabulkan atau Jawaban dapat berupa demikian namun tetap saja apakah gugatan cerai penggugat dapat diterima atau ditolak Hakim Pengadilan, kembali lagi kepada alat-alat bukti yang diajukan masing-masing pihak yang digunakan untuk memberikan keyakinan kepada Hakim, untuk membuat pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan Putusan. contoh gugatan, eksepsi, replik dan duplik dalam perdata SURAT GUGATAN. Hal : Gugatan Perdata Medan, Maret 2013. Lampiran : Surat Kuasa. K e p a d a Yth: Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang. Di Lubuk Pakam. Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini ; Nama : Donita paskalina,S., Advokat. Alamat : berkantor di Jalan No. Medan, Telp Aplikasi Gugatan Mandiri Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 1: Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : -Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Perihal: replik dalam perkara nomor: 10/2013/D/Mlg. Antara Nur Halimah: penggugat Lawan Ahmad Kanzul Vikri: tergugat Kepada Yth: Ketua Pengadilan Agama Malang Di Tempat Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari tergugat tertanggal 7 maret 2013 NO. 10/2013/D/Mlg Dalam eksepsi: 1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil tSbQaG9.

contoh replik gugatan cerai pengadilan agama